Virus Corona
Anak-anak di Bawah Usia 12 tahun Tidak Diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
Protokol kesehatan berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi.
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.
h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.
j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/ perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan pada poin 3 tidak berlaku untuk:
a. Moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan wilayah perbatasan.
b. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang hendak memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, harap menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan surat ini.
5. Pelaku perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Ketentuan Lengkapnya