Menpan RB Mengimbau ASN Tidak Keluar Daerah Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Ada Sanksinya
Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur
TRIBUNBANTEN.COM - Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah/diminta mengatur secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai ASN bakal mendapat hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran (SE) Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
Baca juga: Corona Lagi Tinggi, ASN Tangsel Diminta tak Keluar Kota saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Wali Kota Cilegon Melarang Masyarakat dan ASN Berkerumun dan Bepergian saat Libur Natal-Tahun Baru
SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun baru 2021.
"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota bagi ASN.
Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Di antaranya memerhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.
SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.