Natal dan Tahun Baru 2021
Objek Wisata, Mal HIngga Alun-alun Kota Serang Ditutup saat Natal dan Tahun Baru
"Dan apabila tidak mengindahkan peraturan yang ada, maka akan diberlakukan sanksi yang ada," tegas Wali Kota Serang Syafrudin.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin menerbitkan surat edaran tentang pelarangan sejumlah kegiatan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru untuk mengantiisipasi kerumunan diserti potensi lonjakan kasus Covid-19.
Surat Edaran Wali Kota Nomor 556/1044/Setda mengatur sejumlah larangan kegiatan dan operasional di Kota Serang selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat edaran Wali Kota Serang ditembuskan ke sejumlah pengelola.
"Kita sudah menyampaikan surat edaran yaitu tidak merayakan perayaan tahun baru dengan membakar kembang api, mercon dan petasan, Cafee dan mall juga kita tutup," ujar Syafrudin saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).
Surat edaran Wali Kota Serang berisi beberapa poin.
Pertama, larangan membakar atau menyalakan kembang api, mercon dan petasan serta meniup terompet dan melakukan konvoi kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru.
Kedua, pemilik atau pengelola hotel, penginapan, tempat wisata dan hiburan, mal, rumah makan dan kafe, dilarang memfasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketiga, penutupan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkaan keramaian atau kerumunan seperti Alun-alun, kedai minum, kafe dan tempat hiburan.

Baca juga: Bupati Serang Larang Perayaan Tahun Baru di Dalam dan Luar Ruangan serta Menyalakan Kembang Api
Baca juga: Objek Wisata Ditutup, Warga Tangerang Diminta Tidak Bepergian ke Wilayah Zona Merah saat Musim Libur

Keempat, dianjurkan masyarakat memanfaatkan pergantian Tahun Baru dengan meningkatkan kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dan apabila tidak mengindahkan peraturan yang ada, maka akan diberlakukan sanksi yang ada," tegas Wali Kota Serang Syafrudin.
Syafrudin mengimbau masyarakat Kota Serang untuk memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru dengan beribadah dan berdoa di rumah masing-masing.