Bupati Serang Larang Perayaan Tahun Baru di Dalam dan Luar Ruangan serta Menyalakan Kembang Api

Ratu Tatu Chasanah juga mengimbau masyarakat tidak keluar rumah pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
kompasiana
Ilustrasi pesta kembang api saat malam Tahun Baru 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, KAB SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan surat edaran berisi sejumlah larangan saat Tahun Baru 2021, guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

Hal tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran Nomor: 300/724-Huk/2020 Tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Tahun Baru. 

Dalam surat edaran yang diterima Tribunbanten.com disampaikan, bahwa kasus Covid-19 cenderung terus meningkat dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material.

"Hal tersebut telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan maupun aspek kesehatan, sosial dan ekonomi," kata Tatu dalam keterangannya, pada Selasa.

Tatu juga meminta agar masyarakat menjaga kondusifitas yang aman, tertib, tentram dan damai.

Baca juga: Bupati Serang Larang Kerumunan di Pantai Anyer dan Cinangka Saat Hari Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Janji Ratu Tatu Bila Terpilih Lagi Jadi Bupati Serang, Beasiswa dari SD Sampai Kuliah

Bupati Serang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah
Bupati Serang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah (KOMPAS.com/Indra Akuntono)

Berikut isi surat edaran Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah:

1. Melaksanakan protokoler kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

2. Tidak menyelengggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2021, di dalam dan/atau luar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumuman.

3. Tidak membakar, membunyikkan dan menyalakan petasan/kembang api/sejenisnya.

Ratu Tatu Chasanah juga mengimbau masyarakat tidak keluar rumah pada saat libur Natal dan Tahun Baru. "Lebih baik di rumah masing-masing gak boleh ada kerumuman karena situasi seperti ini mengkhawatirkan," ujarnya.

Pemkab Serang mengizinkan hotel, hunian dan pantai seperti di kawasan Anyer dan Cinangka tetap dibuka, namun harus menerapkan protokol kesehatan baik di wilayah Anyer dan Cinangka.

Akan ada tim dari Satgas, termasuk di dalamnya aparat kepolisian dan TNI yang, yang akan melakukan patroli protokol kesehatan dan pelaksanaan surat edaran ini.

"Pemda juga akan memantau, dalam hal ini Satgas Covid-19 Kabupaten Serang," jelas Tatu.

Hingga Minggu (19/12/2020), tercatat jumlah pasien Covid-19 sebanyak 1.212 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 817 orang sembuh, 297 orang menjalani isolasi mandiri dan 59 dirawat di rumah sakit serta 39 orang dilaporkan meninggal dunia.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved