Natal dan Tahun Baru 2021
3 Pelabuhan Penumpang Terbanyak di Indonesia Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru per Kamis ini
Monitoring ke 51 pelabuhan itu dilakukan di Ruang Nenggala Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SE yang berlaku efektif pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 yang ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang, tetapi demi melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut agar berjalan dengan selamat dan sehat.
"Selalu patuhi protokol kesehatan dengan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Pemerintah mengimbau untuk tidak berpergian di Natal dan Tahun Baru 2021 antarkota atau pulau jika tidak ada keperluan yang mendesak."
"Jika harus berpergian dengan kapal laut, patuhi aturan yang tertuang dalam SE 21/2020 untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Wisnu.
Terkait dengan adanya cuaca ekstrem akhir-akhir ini, Wisnu juga mengingatkan nakhoda kapal untuk selalu memperhatikan laporan cuaca dari BMKG dan Maklumat pelayaran yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut.
"Utamakan keselamatan pelayaran, pantau laporan cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG sebelum berlayar. Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab kita bersama," katanya. (*)