Pilkada Tangerang Selatan

Permohonan Perkara Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin Davnie: Itu Hak Muhamad-Sara

Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan siap menghadapi permohonan perkara Pilkada Tangerang Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar Useetv
Paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dalam debat publik putaran kedua Pilkada Tangerang Selatan 2020 yang disiarkan langsung Metro TV, Kamis (3/12/2020) malam. 

3. Termohon/Penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan Paslon nomor urut tiga (petahana)

4. Money politik yang dilakukan oleh tim kampanye/pendukung pasangan nomor urut tiga (petahana)

Atas dasar itu, dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XVII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved