Pilkada Tangerang Selatan
Permohonan Perkara Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin Davnie: Itu Hak Muhamad-Sara
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan siap menghadapi permohonan perkara Pilkada Tangerang Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 03, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan siap menghadapi permohonan perkara Pilkada Tangerang Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya tanggapan tidak bagaimana-bagaimana, kita ladenin saja, gapapa, itu kan hak mereka ke MK. Ya kita siap," ujar Benyamin, saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (24/12/2020).
Benyamin mengaku sudah menyerahkan kepada tim kuasa hukum untuk beracara di MK.
"Kalau soal materinya kita serahkan nanti ke MK, kita tunggu nanti undangan di MK tentang segala tudingan mereka atau materi yang mereka adukan, kita juga bisa melakukan pembelaan, kita sudah memiliki tim hukum," ujarnya.
Baca juga: KPU: Permohonan Muhamad-Sara Tak Terkait Hasil Pilkada Tangerang Selatan
Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan menghormati setiap keputusan
dari MK.
Untuk diketahui, pada 17 Desember 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut tiga yaitu Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan memperoleh suara tertinggi.
Berdasarkan hasil dari rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 yang telah rampung.
Pelaksana Tugas Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ, mengungkapkan, total 594.711 suara dari 2.963 TPS di Tangsel yang telah direkapitulasi, Benyamin-Pilar mendapat perolehan tertinggi dengan 235.734 suara.
Sedangkan paslon nomor urut satu, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara, dan paslon nomor 3, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, hanya memperoleh 134.682 suara.
Namun, paslon nomor urut satu Muhamad dan Rahayu Saraswati memutuskan untuk mengajukan Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 ke MK.
Baca juga: Keponakan Prabowo Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tuding Airin Selewengkan Dana
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman mkri.id, permohonan itu sudah diajukan pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kriteria permasalahan yang diajukan pemohon dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan adalah telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diuraikan oleh pemohon.
1. Penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat untuk pemenangan Palson nomor urut tiga (petahana)
2. Pengerahan ASN dalam upaya memenangkan Paslon nomor urut tiga (petahana)