TIPS! Bepergian Saat Pandemi Covid-19 dari Polda Banten
Polda Banten mengingatkan masyarakat membawa kelengkapan bukti hasil tes kesehatan ketika bepergian selama masa pandemi Covid-19
Penulis: Wijanarko | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polda Banten mengingatkan masyarakat membawa kelengkapan bukti hasil tes kesehatan ketika bepergian selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Imbauan itu disampaikan melalui laman instagramnya @humaspoldabanten.
Bukti hasil tes kesehatan yang dimaksud adalah, hasil tes swab PCR/swab Antigen serta surat keterangan sehat dari Fasilitas Kesehatan (Faskes).
Baca juga: TIPS! Ingin Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Perhatikan Jadwal Berikut
Baca juga: TIPS! Menjaga Kesehatan Tulang, Konsumsi Makanan Bergizi Hingga Rutin Olahraga
Merujuk dari surat edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No : SE 22 tahun 2020, bagi individu yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum, begini mekanismenya:
a. wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
b. wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa :
1) menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR / swab antigen kepada petugas stasiun, pelabuhan dan bandara.
2) menunjukan surat keterangan sehat dari faskes kepada petugas stasiun, pelabuhan dan bandara.
3) khusus bagi yang ingin menggunakan transportasi udara, mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
Bagi masyarakat yang tidak membawa persyaratan kesehatan berupa hasil swab, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi P. S.I.K M.H menyarankan untuk segera melapor ke petugas transportasi.
"Segera melapor ke petugas transportasi, akan di layani swab di tempat posko-posko pelayanan kesehatan terpadu. Petugas Polri dan satgas, akan bantu mengarahkan," ujar Edy Sumardi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. Kamis, (24/12/2020).
Namun bagi masyarakat yang tidak membawa surat keterangan sehat dari Faskes, Edy menyarankan untuk melengkapinya terlebih dahulu.
Baca juga: Seberapa Aman Periksa ke Dokter Gigi Saat Pandemi Covid-19? Berikut Ini Penjelasan dan Tips-nya
Baca juga: Yuk Donor! Palang Merah Indonesia Berbagi Tips Aman Donor Darah Selama Pandemi Corona
"Berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan verifikasi, di mana kelengkapan itu penting. Jika persyaratan itu tidak dilengkapi, maka masyarakat di suruh kembali untuk melengkapi dan datang ke posko-posko jika sudah lengkapi persyaratannya," ujar Edy Sumardi.
Untuk dapat mengetahui info lebih lanjut seputar penanganan covid-19, Edy menyarankan masyarakat untuk dapat mengakses website satgas penanganan covid-19 di www. covid19.go.id.