Pemkot Serang Cabut Izin Tempat Wisata dan Hotel Jika Langgar Aturan Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Serang akan mencabut izin tempat wisata dan hotel apabila melanggar aturan tetap beroperasi pada malam pergantian tahun.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang akan mencabut izin tempat wisata dan hotel apabila melanggar aturan tetap beroperasi pada malam pergantian tahun.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kota Serang yang meningkat akibat virus tersebut.
"Sanksinya bagi pengusaha yang melanggar itu akan kita cabut izinnya," kata Wali Kota Serang, Syafrudin, saat ditemui di Alun-Alun Kota Serang, pada Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Rumah Dunia di Kota Serang, Memiliki Misi Mencerdaskan dan Membentuk Generasi Baru yang Kritis
Dia meminta warga Kota Serang agar beraktivitas di rumah.
Pihaknya akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.
"Kebetulan malam tahun baru itu malam Jumat, mendingan kita berdzikir di rumah, dan Insya Allah kita akan terus berkoordinasi terus menerus dengan TNI-POLRI yang berjaga-jaga," ujarnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Serang Syafrudin telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota untuk perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Serang.
Surat edaran itu bernomor 556/1044/Setda yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020 lalu.
Dan berisikan tentang point-point apa saja yang tidak diperbolehkan oleh masyarakat pada saat pergantian tahun baru.
Baca juga: Pemerintah Kota Serang Batal Menggelar Aktivitas Belajar Secara Tatap Muka di Sekolah