Gisel Jadi Tersangka
3 Pasal UU Pornografi Menjerat Gisel dan MYD, Keduanya Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Gisel dan MYD ditetapkan jadi tersangka setelah polisi memeriksa keduanya sebagai saksi.
TRIBUNBANTEN.COM - Setelah dua kali gelar perkara, polisi menetapkan artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisal MYD sebagai tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020).
Gisel dan MYD ditetapkan jadi tersangka setelah polisi memeriksa keduanya sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan MYR mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video syur yang viral awal November 2020.
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Berikut Kata Pakar Hukum Pidana
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok MYD Pemeran Pria di Video Mirip Gisel, Motifnya Merekam Untuk Dokumen Pribadi
Gisel dan MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-Undang (UU) Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ucap Yusri.
Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.
“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya,” ucap Yusri.
Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenai kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.
Pasal 4 Ayat 1
Dalam Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukkan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, SH, IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.
Pasal 8
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polda-metro-jaya-gisel-sebagai-tersangka-video-syur.jpg)