Kaleidoskop 2020

Kilas Balik 2020 - 2 Hacker Asal Banten Ditangkap Usai Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 Miliar

Kilas peristiwa di Banten sepanjang 2020, salah satu yang cukup menonjol adalah ditangkapnya 2 hacker yang telah menipu perusahaan asing

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
CSO
Ilustrasi hacker 

2. Kronologi Penipuan

Kabareskrim Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka meraup untung sebanyak 3.762.146 EU atau setara Rp 58,831 miliar.

Dia mengungkapkan penipuan tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.

Adapun dalam kasus ini, dua pihak yang menjadi korban penipuan adalah perusahaan asal China dan perusahaan Italia.

Sementara itu, ketiga pelaku peretasan berasal dari Indonesia.

Ketiga tersangka itu berinisial SB, R, dan TP. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Modus bisnis email compromise atau hacking email yaitu dengan cara membypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Polda Jawa Barat Amankan Artis FTV, Diduga Terkait Kasus Prostitusi, Berikut Kronologisnya

Baca juga: Sekat Massa Rizieq dari Banten yang Hendak ke Jakarta, Wakapolda: Yang Paksakan Diri, Kami Bubarkan!

Kasus penipuan bermula saat perusahaan asal Italia, Althea Italia melakukan transaksi pembelian alat-alat kesehatan dari perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Kedua pihak pun telah setuju dengan komitmen fee terkait penjualan barang tersebut.

Namun saat transaksi pembayaran, tersangka meretas percakapan kedua perusahaan tersebut.

Caranya, tersangka mengirimkan email kepada perusahaan Althea Italia dengan seolah-olah mengaku berasal dari perusahaan Shenzhen.

Dalam email tersebut, tersangka menyampaikan adanya perubahan pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan.

"Atas pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran ke PT Shenzhen itu kemudian diubah menggunakan Bank Indonesia," jelasnya.

Dia mengatakan perusahaan Althea Italia pun melakukan pembayaran dengan transaksi tujuan Bank Mandiri Syariah.

Total, perusahaan itu telah membayar sebanyak 3 kali kepada tersangka dengan total kerugian Rp 58,831 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved