Kaleidoskop 2020
Kilas Balik 2020 - 2 Hacker Asal Banten Ditangkap Usai Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 Miliar
Kilas peristiwa di Banten sepanjang 2020, salah satu yang cukup menonjol adalah ditangkapnya 2 hacker yang telah menipu perusahaan asing
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Kilas peristiwa di Banten sepanjang 2020, salah satu yang cukup menonjol adalah ditangkapnya 2 hacker yang telah menipu perusahaan asing hingga puluhan miliar.
Dua hacker tersebut merupakan warga Pandeglang dan Kota Serang, Banten dan ditangkap pada September 2020 silam.
Mereka yakni TP asal Pandeglang dan LHP warga Kota Serang.
Mereka berkomplot dengan dua orang lainnya, SB warga Bogor dan ODC yang merupakan warga asal Nigeria.
Dalam aksinya mereka melakukan penipuan sebesar Rp 58,8 miliar.
Aksi tersebut ketahuan oleh kepolisian Italia dan akhrinya dilaporkan ke pihak Polri.
Lantas Bareskrim Polri langsung melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap keempat pelaku.
Berikut 5 fakta terkait penipuan yang dilakukan 2 hacker asal Banten yang menipu perusahaan asal Italia.
Baca juga: Mulai 18 Desember, Airin Rachmi Diany Berlakukan Pembatasan Jam Mall dan Tempat Kuliner di Tangsel
Baca juga: Aksi 1812 Tak Diizinkan, Wakapolda Banten Pimpin Penyekatan Massa yang Hendak ke Jakarta
1. Tipu Perusahaan Italia Untuk Beli Monitor Covid-19
Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 Miliar pada September 2020 silam.
Empat tersangka berhasil diamankan, dua dari empat tersangka merupakan warga Banten yakni TP asal Pandeglang dan LHP warga Kota Serang.
Keempatnya dinilai cerdik karena mampu menipu perusahaan asal Italia yakni Althea Itali.
Kini, berkas perkara yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Negeri Serang untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, kelompok jaringan sindikat internasional ini merupakan penipuan jaringan Nigeria-Indonesia dengan menyadap email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.