Ada Varian Baru Covid-19, Kru Kapal Asing Dilarang Turun di Pelabuhan Banten Mulai 1 Januari

Kebijakan kru kapal asing dilarang turun di pelabuhan Banten hanya ditujukan untuk fisik kru kapal asing. Sementara, bongkar muat kapal tetap diizinka

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi bongkar muat kapal kargo di pelabuhan - Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris. Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.

Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru terus meningkat.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved