Ada Varian Baru Covid-19, Kru Kapal Asing Dilarang Turun di Pelabuhan Banten Mulai 1 Januari
Kebijakan kru kapal asing dilarang turun di pelabuhan Banten hanya ditujukan untuk fisik kru kapal asing. Sementara, bongkar muat kapal tetap diizinka
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banten mengeluarkan kebijakan pelarangan kru kapal asing untuk turun di empat pelabuhan bongkar muat kapal kargo dan curah.
Kepala KKP Kelas II Banten, Sedya Dwisangka mengatakan kebijakan ini mengacu keputusan pemerintah pusat perihal antisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari mancanegara dan pemutusan mata rantai virus Corona mulai 1 sampai 14 Januari 2021.
"Kru dari mana pun tidak bisa masuk ke Indonesia, termasuk di Banten terhitung dari 1 Januari sampai tanggal 14 Januari," ujar Sedya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Kebijakan kru kapal asing dilarang turun di pelabuhan Banten hanya ditujukan untuk fisik kru kapal asing. Sementara, bongkar muat kapal tetap diizinkan sesuai prosedur yang ada.
Baca juga: BREAKING NEWS: Indonesia Tutup Pintu Masuk bagi Warga Asing Mulai 1 Januari 2021, Ada Apa?
Baca juga: Temuan Varian Baru Covid-19, Sudah Tersebar di 8 Negara, Berikut Gejalanya
Baca juga: Waspada Jika Alami 7 Gejala Ini, Anda Disinyalir Terpapar Virus Corona Varian Baru

Sedya menjelaskan, larangan diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan ini sudah ditembuskan ke sejumlah otoritas terkait pelabuhan.
Di antaranya ke Indonesian National Shipowners Association (INSA) Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.
Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia
Pemerintah Indonesia melakukan penutupan sementara seluruh pintu masuk warga negara asing ( WNA) dari seluruh negara ke Indonesia mulai 1 sampai 14 januari 2021.
Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbata 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.