FPI Dilarang

Pemerintah: FPI Tak Punya Lagi Legal Standing, Aparat akan Tindak Tegas Jika Ada Aktivitas

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak,

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Capture Kompas TV
konferensi Pers Menkopolhukam, Mahfud MD membubarkan dan menghentikan semua kegiatan FPI 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) secara de jure telah bubar sejak 21 Juni 2019, karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Namun, FPI sebagai organisasi tetap melakukan berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. Di antaranya melakukan tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan organisasi FPI.

Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82-PUU/11/2013, tertanggal 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan (aparat penegak hukum) akan menghentikan segala kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing (landasan hukum), baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian/Lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud kembali menegaskan, dengan adanya larangan aktivitas ini, maka (FPI) tidak mempunyai legal standing.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal stadingnya tidak ada terhitung hari ini," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Baca juga: Berikut Isi Lengkap SKB Larangan Kegiatan FPI: Sebut 35 Anggota Terlibat Terorisme

Rizieq Shihab dan FPI
Rizieq Shihab dan FPI (Kolase Tribunnews.com)

SKB terkait pelarangan aktivitas FPI dituangkan dalam SKB 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian/Lembaga.

Keenam pejabat tertinggi itu yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved