Kapolda Banten: Malam Tahun Baru di Rumah Saja, Perbanyak Baca Doa dan Ibadah
Kapolda Banten, Irjen Pol, Fiandar, meminta warga Banten merayakan pergantian tahun di rumah.
Penulis: Wijanarko | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kapolda Banten, Irjen Pol, Fiandar, meminta warga Banten merayakan pergantian tahun di rumah.
Menurut dia, warga dapat membaca doa dan beribadah sembari merefleksi perjalanan sepanjang tahun 2020.
“Di rumah saja agar tak tertular Covid-19. Pandemi masih berlangsung. Perbanyak doa dan ibadah kepada Allah SWT, Tuhan YME dengan merefleksi diri untuk kemajuan di tahun depan,” ujar Fiandar, dalam keterangan pers yang diterima TribunBanten.com, pada Kamis, (31/12/2020).
Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru, Polda Banten dan Jajaran Lakukan Patroli
Dia mengimbau warga agar tidak tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian di tempat umum atau di tempat hiburan.
Pihaknya bersama TNI dan Satgas Covid-19 akan membubarkan paksa kerumunan. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Dia menyarankan masyarakat agar waspada dan menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat Banten, mohon menjaga dan mematuhi prokes. Penyebaran COVID-19 belum berhenti, Di akhir tahun 2020 ini, jangan ada perayaan penyambutan tahun baru yang menjadikan masyarakat berkerumun," kata dia.
Baca juga: TIPS! Bepergian Saat Pandemi Covid-19 dari Polda Banten
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis Telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020 lalu.
"Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun, " Kata
Edy Sumardi.
Edy Sumardi menjelaskan Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
Baca juga: Polda Banten Tangani 3.623 Tindak Pidana, Kapolda: Kami Menyoroti Tingginya Kasus Pelecehan Seksual
Terakhir Edy mengajak, agar masyarakat bisa memahami, mematuhi dan mengindahkan Maklumat Kapolri ini demi keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tetaplah terapkan prokes 3M, Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menghindari Kerumunan," tambah Edy Sumardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/fiandar.jpg)