Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri Naik Rp 9.500 per Bulan, Bagaimana dengan Kelas I dan II?
Iuran program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III disepakati naik mulai hari ini
TRIBUNBANTEN.COM - Terhitung untuk kewajiban iuran Januari 2021 besaran iuran kelas III mandiri adalah Rp 42.000.
"Dengan rincian dari bantuan pemerintah Rp 7.000 dan dari peserta Rp 35.000," ujar Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Iuran program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III disepakati naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021).
Kenaikan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, dari yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Lantas, apakah kenaikan iuran kelas I dan II BPJS Kesehatan akan menyusul?
Menurut Iqbal, hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk kelas I dan kelas II BPJS Kesehatan.
Sebab, kenaikan iuran masih mengacu pada regulasi yang sama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Perpres disebutkan, hanya iuran kelas III bagi peserta mandiri yang mengalami kenaikan.
Untuk peserta JKN/KIS, tidak ada beban iuran alias tetap gratis dibayarkan pemerintah.
"Sesuai perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran kelas I dan II masih sama. Kelas I Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000. Regulasinya masih sama," ucap Iqbal.
Adapun besaran iuran jika kelas BPJS Kesehatan dilebur pada 2022 mendatang akan diatur lebih lanjut melalui regulasi yang lain.
Secara aturan, peninjauan besaran iuran bisa saja dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Namun yang pasti, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan sebaik-baiknya lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut.
"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan sebaik-baiknya kebijakan pemerintah untuk memastikan program JKN-KIS tetap dapat berjalan dengan kualitas layanan yang lebih baik," kata Iqbal.
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pelayanan-bpjs-kesehatan.jpg)