Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Rawit, Berawal dari Iseng Terancam Pidana Belasan Tahun Penjara
BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot dijerat tiga pasal
Editor:
Glery Lazuardi
Pelaku juga mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut baru pertama kali.
"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,"kata BN saat dihadirkan di Mapolres Temanggung, Kamis.
Baca juga: Uang Hasil Penipuan Tersangka Dokter Pelecehan di Bandara Soetta Dikirim ke Ibunya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Petani Ini Dijerat 3 Pasal"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-cabai.jpg)