Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Rawit, Berawal dari Iseng Terancam Pidana Belasan Tahun Penjara

BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot dijerat tiga pasal

Editor: Glery Lazuardi
Dok Kementan
Ilustrasi cabai 

Pelaku juga mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut baru pertama kali.

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,"kata BN saat dihadirkan di Mapolres Temanggung, Kamis.

Baca juga: Uang Hasil Penipuan Tersangka Dokter Pelecehan di Bandara Soetta Dikirim ke Ibunya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Petani Ini Dijerat 3 Pasal"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved