Sejumlah Organisasi Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI Dicabut, Ini Penyebabnya
Menurut kelompok organisasi pers, dengan adanya Pasal 2d, polisi bisa mengusut siapa saja yang menyebarluaskan informasi terkait FPI
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Jawaban Polri

Menanggapi hal tersebut, justru Polri punya alasan berbeda.
Polri menilai maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat sejak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang
Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Langkah Mundur dan Cederai Amanat Reformasi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maklumat Kapolri sama sekali tidak mengekang kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.
"Tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu inti maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).
Menurut Argo, berita tentang FPI boleh disebarkan dengan sejumlah ketentuan.
"Bahwa pada poin huruf d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba ataupun perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan," kata Argo.
"Namun, jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/mengapload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE," katanya menambahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya" & "Maklumat Kapolri soal FPI: Dari Larangan Akses Konten hingga Potensi Ancaman Kebebasan Pers"