Rocky Gerung Minta Menkopolhukam Mahfud Tegur Kapolri, Maklumat Larangan FPI Buat Masyarakat Takut

Rocky Gerung mengkritisi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Glery Lazuardi
Twitter/@pppemudamuh
Rocky Gerung menanggapi saat diminta untuk berhenti kritik pemerintah. 

"Lain, Polri kalau kasih maklumat untuk internal Polri," pungkasnya.

Isi Lengkap Maklumat Kapolri Soal Penghentian Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI

Pemerintah resmi umumkan penghentian segala kegiatan yang berkaitan dengan FPI, Rabu (30/12/2020).

Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken bersama 6 pejabat lainnya.

Keputusan ini mendapatkan respon dari kepolisian dengan mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan FPI.

Maklumat yang berlaku mulai Jumat (1/1/21) ini mengenai Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca juga: Suasana Petamburan Sehari Usai Atribut FPI Ditertibkan Aparat Gabungan

Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 1 /I/2021

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved