Kasus Pemalsuan Madu Khas Baduy, Tersangka Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang butki ke jaksa penuntut umum
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan madu khas Baduy.
Berkas itu sudah dilimpahkan penyidik Polda Banten ke Kejati Banten.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan sudah tahap dua pada 30 Desember 2020.
Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Madu Asli dan Oplosan? Berikut Tips Membeli Madu Kualitas Terbaik
Baca juga: Suku Baduy Dirugikan Akibat Peredaran Madu Palsu
Baca juga: Ternyata Pemilik Pabrik Madu Palsu yang Digerebek Polda Banten Itu Awalnya Penjual Mie Ayam
"Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Ivan kepada Kompas.com, Senin (4/1/2020).
Ketiga tersangka kasus itu adalah M Shopiuddin (47), pemilik pabrik madu palsu; Asep (24), penjual madu asal Lebak, dan; Tamruri (35), pegawai pabrik madu palsu.
Adapun sidang kasus itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Menurut Ivan, persidangan digelar di PN Rangkasbitung karena merupakan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Lebak.
"Para tersangka saat ini dititipkan di Rutan Polda Banten," ucap Ivan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan bahwa penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
Berkas perkara kasus madu palsu oleh jaksa dinyatakan lengkap.
"Betul sudah tahap II, dilimpahkan semuanya ke kejaksaan, tersangka dan barang buktinya," kata Edy.
Kasus pemalsuan madu khas Baduy terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mendapatkan laporan adanya praktik jual beli madu palsu di Kecamatan Leuwidamar, Lebak.
Kemudian ditindaklanjuti, dan polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka Asep, penjual madu di Jalan Leuwidamar, Desa Kalanganyar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Asep, polisi akhirnya mengetahui bahwa madu palsu tersebut diproduksi di sebuah pabrik di Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Di tempat produksi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni M Shopiuddin dan Tamruri beserta barang bukti lainnya berupa alat produksi dan bahan baku.

Bahan baku yang digunakan pelaku sama sekali tidak mengandung madu, tetapi campuran bahan berbahaya, seperti molases, glukosa, dan fruktosa.
Tersangka M Shopiuddin sudah menjalankan bisnisnya selama satu tahun dengan penghasilan Rp 8 miliar.
Tersangka MS dikenai Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal untuk tersangka Tamruri dan Asep yakni Pasal 198 jo Pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Tersangka Madu Palsu Segera Diadili di PN Rangkasbitung"