Mal Pelayanan Publik Pandeglang, Layani 223 Jenis Layanan Gratis dengan Fasilitas Bermain dan Kafe

Jangan takut datang ke MPP karena memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Pandeglang. Pelayanan gratis dan sudah dimaksimalkan

Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Wijanarko
Petugas menyambut masyarakat di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, Senin (4/1/2021). 

Berikut alur Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang.

1. Pemohon memesan nomor antrean MPP. Bisa melalui aplikasi smartphone berbasis Android (MPP Pandeglang) atau melalui mesin antrean di MPP Pandeglang.

2. Pemohon menginput permohonan layanan dengan dipandu petugas DPMPTSP Pandeglang. (bagi yang menggunakan layanan mandiri, lewati tahapan ini)

3. DPMPTSP menotifikasi kelengkapan persyaratan permohonan melalui aplikasi sicantikcloud.

4. Pemohon menunggu notifikasi dari aplikasi sicantikcloud.

Fasilitas galeri UMKM di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang.
Fasilitas galeri UMKM di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang. (TribunBanten.com/Wijanarko)

5. DPMPTSP memproses permohonan termasuk memproses rekomendasi dari Dinas Teknis.

6. DPMPTSP menerbitkan perizinan/nonperizinan.

7. DPMPTSP menotifikasi izin telah selesai kepada pemohon melalui aplikasi sicantikcloud.

8. Pemohon mengambil perizinan/nonperizinan yang telah selesai ke MPP Pandeglang.

9. Pemohon mengisi SKM.

10. Selesai

Bagi pemohon yang masih kesulitan untuk mendaftar dan melengkapi berkas, petugas DPMPTSP akan siap membantu.

"Kami akan bantu semuanya, dari scan berkas ke PDF sampai berkas bisa diunggah," ujarnya.

Menurut pantauan TribunBanten.com, gedung MPP Pandeglang yang mengusung slogan Profesional, Sinergi, Satu Pintu ini terdiri atas dua lantai.

Lantai 1 sebagai pusat pelayanan dan lantai 2 diperuntukkan bagi pengelola, DPMPTSP Pandeglang, sekaligus sebagai ruang konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved