Mau Tahu Berapa Gaji Pokok, Tukin, dan Tunjangan Lain Diplomat Kementerian Luar Negeri?
Kemenlu adalah satu di antara instansi pemerintah yang cukup banyak diburu setiap penerimaan calon PNS.
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa gaji diplomat beserta tunjangan yang diatur penggajian pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)?
Tunjangan kinerja atau tukin PNS di Kemenlu diatur dalam Perpres Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Kemenlu adalah satu di antara instansi pemerintah yang cukup banyak diburu setiap penerimaan calon PNS.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Pastikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Belum Terealisasi pada 2021
Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan PNS Pajak? Tukin Paling Tinggi Bisa Mencapai Rp 117 Jutaan
Jebolan Jurusan Hubungan International biasanya memburu posisi diplomat.
Adapun pejabat kelas jabatan 17 memiliki tukin tertinggi, yaitu Rp 33.240.000.
Tukin terendah PNS di lingkungan Kemenlu adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.
Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.
Dalam regulasi tersebut, posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerjanya.
Untuk jabatan diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu adalah diplomat utama dengan kelas jabatan 13 dan berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000.
Berikutnya adalah diplomat madya dengan kelas jabatan 11 dan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600.
Lalu diplomat muda yang masuk dalam kelas jabatan 9 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 5.079.200.
Terakhir adalah diplomat pertama atau mereka yang baru diangkat menjadi diplomat di Kemenlu dan masuk dalam kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 4.595.150.
Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja diplomat Kemenlu per bulannya:
- Diplomat utama (kelas jabatan 13) Rp 10.936.000
- Diplomat madya (kelas jabatan 11) Rp 8.757.600
- Diplomat muda (kelas jabatan 9) Rp 5.079.200
- Diplomat pertama (kelas jabatan 8) Rp 4.595.150
Tunjangan lain
Sebagai PNS, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan lain selain tukin antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.