Menpan RB Tjahjo Kumolo Pastikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Belum Terealisasi pada 2021

Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan rencana standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) minimal Rp 9 juta belum terealisasi pada 2021.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenpan RB akan meningkatkan gaji PNS menjadi minimal Rp 9 juta. 

Baca juga: Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta Tahun 2021 dan Tunjangan PPPK Juga Ikut Naik, Begini Skemanya

Baca juga: Tak Hanya Gaji Besar, ASN Boleh Poligami, Yang Wanita Bisa Jadi Istri Kedua? Ini Aturan dan Syarat

Baca juga: Gubernur Banten Geram 2 ASN-nya Ditangkap Saat Pesta Miras Bareng Wanita: Akan Saya Sanksi Tegas

Menurut Tjahjo, adanya pandemi Covid-19, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.

"Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” ujarnya dalam video virtual, dikutip Kamis (31/12/2020).

Dia mengaku hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.

Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.

“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.

Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya.

Skema Kenaikan Gaji

ASN bakal mendapatkan gaji minimal Rp 9 juta untuk pangkat terendah tahun 2021.

Sementara ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.

Hal itu diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved