Mau Tahu Berapa Gaji Pokok, Tukin, dan Tunjangan Lain Diplomat Kementerian Luar Negeri?

Kemenlu adalah satu di antara instansi pemerintah yang cukup banyak diburu setiap penerimaan calon PNS.

YouTube/United Nations
Diplomat perwakilan Indonesia di sidang PBB, Silvany Austin Pasaribu saat memberikan hak jawab untuk tuduhan Vanuatu tentang pelanggaran HAM di Papua. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berapa gaji diplomat beserta tunjangan yang diatur penggajian pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)?

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di Kemenlu diatur dalam Perpres Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Kemenlu adalah satu di antara instansi pemerintah yang cukup banyak diburu setiap penerimaan calon PNS.

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Pastikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Belum Terealisasi pada 2021

Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan PNS Pajak? Tukin Paling Tinggi Bisa Mencapai Rp 117 Jutaan

Jebolan Jurusan Hubungan International biasanya memburu posisi diplomat.

Adapun pejabat kelas jabatan 17 memiliki tukin tertinggi, yaitu Rp 33.240.000.

Tukin terendah PNS di lingkungan Kemenlu adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.

Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.

Dalam regulasi tersebut, posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerjanya.

Untuk jabatan diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu adalah diplomat utama dengan kelas jabatan 13 dan berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000.

Berikutnya adalah diplomat madya dengan kelas jabatan 11 dan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600.

Lalu diplomat muda yang masuk dalam kelas jabatan 9 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 5.079.200.

Terakhir adalah diplomat pertama atau mereka yang baru diangkat menjadi diplomat di Kemenlu dan masuk dalam kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 4.595.150.

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja diplomat Kemenlu per bulannya:

  • Diplomat utama (kelas jabatan 13) Rp 10.936.000
  • Diplomat madya (kelas jabatan 11) Rp 8.757.600
  • Diplomat muda (kelas jabatan 9) Rp 5.079.200
  • Diplomat pertama (kelas jabatan 8) Rp 4.595.150

Tunjangan lain

Sebagai PNS, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan lain selain tukin antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - Rp 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.

Tunjangan lain di lingkungan PNS Kemenlu adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.

Gaji pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Baca juga: Guru Beralih Status Jadi PPPK, Bukan PNS Lagi, Beda dengan Honorer, Berikut Penjelasan Pemerintah

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • olongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran Lengkap Gaji dan Tunjangan Diplomat di Kemenlu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved