News

Polisi Meringkus Dua Tersangka Penjual Judi Online Beromzet 1,2 Juta Per Hari

Dua pelaku penjual togel (judi online) diamankan Kepolisian Sektor Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dua pelaku penjual judi togel online SW (kiri) dan AR (kanan) diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ayah dua anak ini mengaku menjual togel sudah setahun belakangan.

Macam-macam orang yang datang untuk memasang nomor (togel) padanya, datang ke bengkel langsung maupun bertemu di luar kediamannya.

"Setahun lebih jual togel. Penghasilan Rp 1,2 juta per hari. Saya dapatnya 20 persen dari pemasukan," ujar SW.

"Kalau saya dapat bagian 15 persen setiap penjualan togel," timpal AR, pelaku lainnya. 

Atas kejadian tersebut dua pelaku ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Dua Penjual Judi Togel Online Beromzet Rp 1,2 Juta per Hari di Samarinda Dibekuk Polisi, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/07/dua-penjual-judi-togel-online-beromzet-rp-12-juta-per-hari-di-samarinda-dibekuk-polisi?page=all
Penulis: Mohammad Fairoussaniy
Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved