SIMAK! 24 Januari 2021, Kendaraan Bermotor Lebih dari 3 Tahun Wajib Lolos Uji Emisi di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan lolos uji emisi jika ingin beroperasi di Jakarta.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan lolos uji emisi jika ingin beroperasi di Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan kebijakan mewajibkan kendaraan lolos uji emisi itu diberlakukan mulai 24 Januari 2021.
Mulai 24 Januari 2021 itu ada kewajiban uji emisi kendaraan untuk motor dan mobil.
Mereka yang melanggar ada hukumannya.
Aturan soal wajib uji emisi bagi kendaraan di Jakarta ini ditetapkan dalam Pergub 66 yang ditetapkan pada 24 Juli 2020.
Baca juga: Daftar Mobil Toyota Alphard Bekas, Paling Murah Hanya Rp 150 Juta!
Pergub itu menyebutkan akan berlaku enam bulan setelah ditetapkan.
Artinya, ketentuan wajib uji emisi berlaku di Jakarta per 24 Januari 2021.
Aturan ini bukan hanya berlaku pada mobil, namun juga kendaraan roda dua alias motor.
Namun kewajiban uji emisi kendaraan ini diimplementasikan hanya untuk kendaraan yang sudah melewati usia tiga tahun.
"Pada hari ini kita melakukan uji coba untuk implementasi pergub tersebut yang akan dilakukan nanti efektif tanggal 24 Januari 2021. Pergub 66 ditetapkan pada 24 Juli 2020, 6 bulan masa sosialisasinya dan akan kita implementasikan pada 24 Januari 2021," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, pekan ini.
"Masa berlakunya itu kan yang pertama kendaraan yang punya kewajiban itu kendaraan yang masih berusia di atas 3 tahun, jadi sebelum lewat 3 tahun itu tidak diwajibkan. Datanya terintegrasi antara Dinas LH yang kita punya sistem yang namanya E-UJI EMISI dengan Dispenda dan juga kepolisian. Lalu yang kedua masa berlakunya satu tahun pada pengujian ini," terang dia.
Baca juga: Honda Brio Terlaris, Catat Penjualan 4.671 Unit, ini 10 Daftar Mobil Paling Laku Selama November
Belum siap
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian belum akan menerapkan sanksi tilang kepada para pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Pasalnya proses sosialisasi masih gencar dilakukan kepada masyarakat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya belum akan melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi.