SIMAK! 24 Januari 2021, Kendaraan Bermotor Lebih dari 3 Tahun Wajib Lolos Uji Emisi di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan lolos uji emisi jika ingin beroperasi di Jakarta.
“Perlu ditekankan untuk penegakan hukum tilang tidak diberlakukan dulu karena masih sosialisasi ke masyarakat,” ungkap Fahri, di Jalan Pemuda, Rabu (6/1/2021).
Fahri menambahkan sosialisasi seperti kegiatan uji emisi gratis kepada pemilik kendaraan akan terus dilakukan hingga 21 Januari 2021. Namun bisa saja sosialisasi semacam ini diperpanjang.
“Tapi kalau dirasa masyarakat belum masif masalah emisi gas buang kami akan lakukan perpanjangan sosialisasi,” ungkapnya.
Terkait rencana disinsentif setelah 24 Januari 2021 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, hal itu masih akan dikoordinasikan.
“Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas toyota Avanza, Rush dan Daihatsu Xenia di Bawah Rp 100 Juta Desember 2020
Adapun penegakan hukum di jalan mengenai sanksi mengacu kepada Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Denda yang dikenakan maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Pada tahun 2021 ini kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.
Sanksi tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang tak lulus uji emisi ini yaitu sanksi disinsentif dan sanksi tilang yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian bekerjasama dengan Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup.
Plt Kadis LH DKI Jakatta Syarifudin mengatakan Pergub 66 ditetapkan pada 22 Juli tahun 2020.
Selama enam bulan ini pihaknya melakukan sosialisasi sebelum implementasi Pergub itu efektif pada 24 Januari 2021.
Syarifudin menyebut jika sosialisasi uji emisi ini dilakukan tak lain, untuk mengugah kesadaran masyarakat untuk mau memeriksa kendaraan yang dimilikinya.
"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata Plt Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Lebih 400 Pedagang Positif Corona, Ini Tips Belanja Aman di Pasar Tradisional
Terkait penerapan sanksi, dikatakan Syarifudin jika pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dispenda dan Kepolisian.