Viral Karangan Bunga Menagih Utang Rp 1 M di Acara Resepsi, Imbas Ulah sang Kakak Pengantin
Irene merasa ada kejanggalan dengan arisan tersebut saat grup WhatsApp yang berisikan anggota arisan mendadak dikunci.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Baru-baru ini viral di media sosial foto karangan bunga berisi menagih utang di sebuah acara resepsi di Sragen Jawa Tengah.
Dalam karangan bunga tersebut terdapat tulisan berbunyi 'Selamat Menikah Kakaknya Mia Wida, Selamat Menikmati Uang Haram 1M Hasil Nilep Arisan, Kapan Nih Dibayar Shay. Member Arisan By Wida'.
Foto karangan bunga tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram bernama Irene Junitasari.
Dalam postingannya itu, ia menuliskan caption "Kadang tiap orang perlu diberi pembelajaran.. bukan tentang hukum. tetapi sanksi sosial.. #savehargadiri".
Postingan foto itu pun menjadi viral di media sosial.
Lantas, apa maksud dari pengiriman karangan bunga menagih utang Rp 1 miliar itu?
Dikutip dari TribunSolo.com, kiriman bunga itu berasal dari sejumlah orang yang merasa tertipu dengan arisan diduga bodong yang dikelola oleh kerabatd dari mempelai yang dikirimi bunga.
Irene menceritakan bergabung dengan arisan itu pada tahun lalu.
"Awalnya saya ikut arisan itu karena saudara saya," katanya, Selasa (5/1/2021).
Ia dan saudaranya, sama-sama tertipu dalam arisan bodong itu.
Baca juga: Viral Foto Pengantin Dikirim Karangan Bunga Saat Resepsi, Bukan Ucapan Selamat Tapi Ditagih Utang
Baca juga: Viral Kerumunan di Terminal Kedatangan Bandara Soetta Paska Diumumkan Pelarangan WNA Masuk Indonesia
Menurutnya, selama ikut arisan uang yang sudah ia keluarkan sekitar Rp 17 juta.
Namun demikian, diduga uang yang digelapkan oleh pengelola itu mencapai Rp 1 miliar.
"Uang Rp 1 miliar itu dari seluruh anggota, tapi totalnya berapa orang saya enggak tahu," ungkapnya.
Irene merasa ada kejanggalan dengan arisan tersebut saat grup WhatsApp yang berisikan anggota arisan mendadak dikunci.
"Setelah grupnya dikunci, semua member yang ada di dalamnya dikeluarkan satu per satu," katanya.
Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2020.
Merasa ada yang janggal, akhirnya para anggota arisan pun merasa khawatir dan curiga dengan arisan tersebut.
Mereka pun berusaha mencari kejelasan terkait dengan uang yang dibawa si pengelola arisan.
"Kami sudah berkali-kali mendatangi rumahnya dan meminta kejelasan kemana uang kami,"
"Tapi pas di rumahnya jawabannya enggak memuaskan dan terkesan menutupi. Bahkan kami sempat diusir," jelasnya.
Lantaran tak kunjung mendapat kejelasan, mereka melapor ke Polres Sragen pada November 2020.
"Sampai saat ini laporan kami masih terus berjalan," kata dia.
Baca juga: Sehari Paska Digelar Resepsi Tanpa Pengantin di Pelaminan, Calon Suami Ditemukan Tewas di Pantai
Baca juga: Kehadirannya Buat Pengantin Wanita Nangis hingga Pingsan, Sang Mantan: Niat Saya Baik Datang ke Sana
Irene menyebut, keluhan mereka sempat diunggah di sosial media pada Desember kemarin dan berujung viral.
"Setelah viral dan kami lapor polisi, baru si pengelola arisan ini menunjukkan etiket baik," imbuhnya.
Namun bentuk pertanggungjawabnya dinilai tidak memuaskan.
"Masak mau mengganti uangnya dengan mencicil Rp 20.000. Itu juga tidak ke semua anggota arisan dia bilang begitu," ujarnya.
Merasa jengkel dengan arisan yang tak ada solusinya, member arisan kemudian punya inisiatif mengirim karangan bunga tersebut.
Karangan bunga itu dikirim di acara pernikahan adik si penggagas arisan.
"Pernikahan itu tanggal 23 Desember 2020. Para member urunan untuk mengirim karangan bunga tersebut," kata Irene.
Sementara, Kepolisian Resor (Polres) Sragen masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan dugaan arisan bodong di wilayahnya.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, pelapor sudah mengirim bukti-bukti menyangkut uang arisan yang digelapkan.
"Namun demikian kami akan mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu," tuturnya kepada Tribunsolo.com, Rabu (6/1/2021).
Adapun perkembangan kasus ini masih sebatas memeriksa saksi-saksi.
"Kami baru melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi sebanyak lima kali," kata dia.
Polisi baru akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini apabila ada unsur pidana.
"Mekanismenya begitu (ditemukan unsur pidana)," ungkapnya.