Kenapa Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Dihukum Ringan? Kompolnas Beri Penjelasan
Kenapa Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hanya dihukum ringan?
TRIBUNBANTEN.COM - Kenapa Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hanya dihukum ringan?
Pertanyaan ini muncul dikalangan masyarakat, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat yang diketahui merupakan sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan, hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang etik.
Baca juga: Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan
Hukuman tersebut jauh berbeda dengan sanksi yang diterima Kompol Cosmas yakni dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penjelasan Kompolnas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menjelaskan alasan Bripka Rohmat hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang etik, bukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana Kompol Cosmas Kaju Gae.
Menurut pria yang disapa Cak Anam itu, video kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas yang beredar di publik menjadi bahan pokok dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Hal tersebut untuk mengukur apakah tindakan Bripka Rohmat profesional atau tidak.
"Makannya yang sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu," ujar Anam.
Dari hasil analisis video, korban terlihat jatuh lebih dulu sebelum terlindas rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat.
"Isu pertama adalah jarak, jarak antara mobil rantis dengan almarhum, ternyata ada jarak," ujarnya.
"Jadi, dia tidak ditabrak terus jatuh, dia memang jatuh dulu, enggak kelihatan, kalau di video ini ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, lah itu nggak kelihatan makanya ya dia bablas gitu," lanjut Anam.
"Nah sejak gelar itu ada perdebatan soal ini sebenarnya. Jadi ini video yang diambil, yang beredar di publik," katanya lagi.
"Jadi teman-teman juga bisa cek secara lebih detail, ini kami cek, kami gedein, terus kita lihat ini ada jarak, jarak inilah yang sebenarnya posisi yang penting yang juga menentukan apakah itu ada proses dia melihat, apakah almarhum ini jatuh karena disenggol sama mobil rantis, ataukah dia jatuh dulu dengan posisi menunduk begini baru kena mobil rantis," papar Anam.
Ia menambahkan, faktor blind spot atau titik buta pada kendaraan rantis turut menjadi pertimbangan.
Bripka Rohmat
Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas
driver ojol dilindas Rantis Brimob
kendaraan taktis (rantis)
Affan Kurniawan
| TOK! 3 Polisi Pelindas Affan Ojol Dihukum Minta Maaf dan Patsus |
|
|---|
| Komandan dan Sopir Rantis Brimob Resmi Ajukan Banding di Kasus Lindas Ojol |
|
|---|
| Kasus Ojol Dilindas Rantis, Pakar Hukum : Murni Tindak Pidana Pembunuhan, Tidak Berhenti Sanksi Etik |
|
|---|
| Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan |
|
|---|
| Sosok Heri Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Beri Sanksi PTDH Terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bripka-rohmat-divonis-ringan.jpg)