Kenapa Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Dihukum Ringan? Kompolnas Beri Penjelasan

Kenapa Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hanya dihukum ringan?

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Pengamat kepolisian menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dalam insiden rantis Brimob lindas Affan Kurniawan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kenapa Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hanya dihukum ringan?

Pertanyaan ini muncul dikalangan masyarakat, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat yang diketahui merupakan sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan, hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang etik.

Baca juga: Sosok Cosmas Kaju Gae, Kompol Brimob yang Dipecat Usai Terlibat di Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan

Hukuman tersebut jauh berbeda dengan sanksi yang diterima Kompol Cosmas yakni dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penjelasan Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menjelaskan alasan Bripka Rohmat hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang etik, bukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana Kompol Cosmas Kaju Gae.

Menurut pria yang disapa Cak Anam itu, video kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas yang beredar di publik menjadi bahan pokok dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Hal tersebut untuk mengukur apakah tindakan Bripka Rohmat profesional atau tidak. 

"Makannya yang sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu," ujar Anam.

Dari hasil analisis video, korban terlihat jatuh lebih dulu sebelum terlindas rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat.

"Isu pertama adalah jarak, jarak antara mobil rantis dengan almarhum, ternyata ada jarak," ujarnya. 

"Jadi, dia tidak ditabrak terus jatuh, dia memang jatuh dulu, enggak kelihatan, kalau di video ini ya potongannya ini enggak kelihatan oleh sopir tadi, oleh terduga, lah itu nggak kelihatan makanya ya dia bablas gitu," lanjut Anam. 

 
"Nah sejak gelar itu ada perdebatan soal ini sebenarnya. Jadi ini video yang diambil, yang beredar di publik," katanya lagi. 

"Jadi teman-teman juga bisa cek secara lebih detail, ini kami cek, kami gedein, terus kita lihat ini ada jarak, jarak inilah yang sebenarnya posisi yang penting yang juga menentukan apakah itu ada proses dia melihat, apakah almarhum ini jatuh karena disenggol sama mobil rantis, ataukah dia jatuh dulu dengan posisi menunduk begini baru kena mobil rantis," papar Anam.

Ia menambahkan, faktor blind spot atau titik buta pada kendaraan rantis turut menjadi pertimbangan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved