News

Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Polisikan Ibu Kandung hingga Dipenjara

S tidak habis terpikir pertengkaran berawal masalah pakaian dengan anaknya itu berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Editor: Abdul Qodir
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Polisikan Ibu Kandung hingga Dipenjara. 

TRIBUNBANTEN - Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).

S tidak habis terpikir pertengkaran berawal masalah pakaian dengan anaknya itu berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.

Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan kronologi kasus miris yang menimpanya.

Kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.

Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.

Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Atas Dugaan Pelecahan Marga Latuconsina, Ini Pelapornya

Baca juga: Mengaku Mimpi Bertemu Rasulullah, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Dipolisikan, Pelapor Bilang Ini

Ilustrasi pertengkaran dua perempuan
Ilustrasi pertengkaran dua perempuan (Istimewa)

Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya.

Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved