News

Polisi Tangkap Mahasiswa Penjual Surat Hasil Tes Rapid Palsu Lewat Facebook, Dijual Rp 200 Ribu

Seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember diketahui menjual surat hasil tes rapid antigen palsu melalui media sosial Facebook. 

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
IB, mahasiswa asal Jember penjual surat hasil rapid test palsu ditahan di Mapolda Jatim, Senin (11/1/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember diketahui menjual surat hasil tes rapid antigen palsu melalui media sosial Facebook. 

IB (24) tersebut akhirnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim di rumahnya, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Melansir TribunSolo.com, pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan surat hasil tes rapid antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.

Baca juga: KNKT : Triangle Lokasi Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Kami Tentukan

Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan 14 Potongan Tubuh dan 53 Properti Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu tertulis dikeluarkan oleh klinik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (11/1/2021).

Menurut Farman, tersangka menawarkan surat keterangan hasil tes rapid antibodi dan antigen melalui akun Facebook sejak 25 Desember 2020.

"Pelaku menawarkan surat tersebut dengan harga Rp 200.000 per lembar," ujarnya.

Baca juga: TIM DVI Pastikan Tidak Ada Tenggat Waktu dalam Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya SJ 182

Baca juga: 11 Warga Banten Masuk Daftar Nama Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Hingga aksinya terdeteksi dan ditangkap, pelaku mengaku sudah memproduksi surat palsu tersebut sebanyak 44 lembar.

Barang bukti hasil penipuan yang diamankan adalah sejumlah uang sebanyak Rp 1.900.000.

Tersangka kini diamankan di tahanan Polda Jatim.

IB dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 Miliar, Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mahasiswa Asal Jember Jual Surat Hasil Rapid Test Palsu Lewat Facebook, Jual Rp 200 Ribu, https://solo.tribunnews.com/2021/01/11/mahasiswa-asal-jember-jual-surat-hasil-rapid-test-palsu-lewat-facebook-jual-rp-200-ribu

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved