Tragedi Sriwijaya Air
TIM DVI Pastikan Tidak Ada Tenggat Waktu dalam Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya SJ 182
Pihak Disaster Victim Identification (DVI) memastikan bahwa tidak ada tenggat waktu dalam identifikasi jenazah korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Disaster Victim Identification (DVI) memastikan bahwa tidak ada tenggat waktu dalam identifikasi jenazah korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air.
Jenazah yang terendam air laut berhari-hari dipastikan tetap dapat diidentifikasi.
Melansir WARTAKOTAlive.com, hal itu diungkapkan Kabid DVI Pusdokkes Polri, Kombes Ahmad Fauzi saat ditemui usai konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021).
Baca juga: 11 Warga Banten Masuk Daftar Nama Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Baca juga: Ceramah Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Setahun Lalu, Arie Untung: Itulah Nikmatnya Iman
Fauzi mengatakan bahwa pihak DVI tetap menerima kapanpun jenazah korban pesawat Sriwijaya Air ditemukan.
Sebab dalam identitikasi, tidak ada tenggat waktu massa kadaluwarsa jenazah.
Pun termasuk dengan sample jenazah yang ditemukan dalam keadaan terendam air asin berhari-hari.
"Memang kendala mendapatkan kondisi jenazah tidak utuh tantangannya lebih berat. Tapi tidak berarti itu tidak bisa dilakukan," katanya dikutip dari WARTAKOTAlive.com.
Ia menjamin bahwa Tim DVI akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengidentifikasi korban.
Baca juga: Hari Ketiga Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan 6 Potongan Tubuh, Satu Tangan Bayi
Baca juga: Captain Afwan Terbangkan Pesawat Sriwijaya SJ 182 dengan Pakaian Kusut, Keponakan : Biasanya Rapi
Apabila cara umum tidak dapat dilakukan maka pihaknya akan melakukan teknik lain dalam identifikasi korban.
"Kami punya teknik-teknik tertentu sehingga bisa bisa minimalisir sampel tidak dapat dibaca," ujar Fauzi.
Terpenting kata Fauzi, pihak DVI saat ini kumpulkan terlebih dahulu data korban saat masih hidup dari keluarga.
Mereka juga masih menunggu evakuasi jenazah yang dilakukan Tim Basarnas Gabungan di laut Kepulauan Seribu.
Setelah semua data lengkap, baru pihak DVI akan melakukan proses pencocokan atau Fase Rekonsiliasi.
Pada fase itulah akan diketahui identitas dari jenazah berdasarkan kecocokan antara data post mortem dan ante mortem.
Fauzi menyebut tidak ada jangka waktu pasti dalam pencocokan itu.