Informasi Pengurusan SIM di Lebak Banten, Cara Pembuatan Baru Hingga Urus Kehilangan

Lokasi pelayanan SIM Polres Lebak bertempat di Alun-alun Rangkasbitung, wilayah Kecamatan di Pesisir Selatan seperti Bayah dan Malingping.

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/DESIPURNAMA
Aparat Polres Lebak melayani Surat Izin Mengemudi (SIM) warga. 

Laporan wartwan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM LEBAK - Aparat Polres Lebak melayani proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) warga.

Lokasi pelayanan SIM Polres Lebak bertempat di Alun-alun Rangkasbitung, wilayah Kecamatan di Pesisir Selatan seperti Bayah dan Malingping.

"Untuk tempanya biasanya bergantian mulai dari alun-alun Rangkasbitung sampai kecamatan di Pesisir Selatan seperti Bayah dan Malingping," ujarnya kepada TribunBanten.com, Selasa (12/1/2021).

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi saat membuat SIM diantaranya :

Persyaratan Yang harus dilengkapi saat akan membuat SIM baru :

1. KTP asli yang sah
2. Foto Copy KTP 2 lembar
3. Syarat Kesehatan atau Psikologi
- Sehat Jasmani
Surat Keterangan Dokter
- Sehat Rohani
Surat Lulus Tes Psikologi

Persyaratan SIM perpanjang :

1. KTP Asli yang sah
2. Sim Lama Asli
3. Foto Copy KTP 2 Lembar
4. Syarat Kesehatan/Psikologi
- Sehat Jasmani
Surat Keterangan Dokter
- Sehat Rohani
Surat Lulus Tes Psikologi
5. SIM A Umum B1, B2, Dan B2 Umum Disertakan surat lulus uji simulator
6. Perpanjang SIM dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM habis.
Untuk SIM yang telah lewat masa berlaku dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan SIM

Persyaratan SIM hilang :

1. KTP asli yang sah
2. Foto Copy KTP 2 lembar
3. Surat Keterangan Laporan kehilangan SIM dari kepolisian
4. Syarat Kesehatan atau Psikologi
- Sehat Jasmani
Surat Keterangan Dokter
- Sehat Rohani
Surat Lulus Tes Psikologi
5. SIM A umum B1, B2 umum disertakan surat uji Simulator.

Untuk hari dan lokasinya :

Sabtu di Alun-alun Rangkasbitung pada pukul 16.00 - 19.00 wib

Senin Terminal Kalijaga Rangkasbitung pukul 08.00 - 12.00 wib.

Sabtu Terminal Malingping (2 minggu sekali) 09.00 - 13.00 wib.

Minggu Terminal Bayah (2 minggu sekali) 08.00 - 13.00 wib.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

SIM A Baru Rp 120.000
SIM C Baru Rp 100.000
Perpanjang SIM A Rp 80.000
Perpanjang SIM C Rp 75.000

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved