Informasi SIM Keliling di Kabupaten Pandeglang pada Selasa 12 Januari 2021
Pihak Polres Pandeglang membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Wijanarko | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pihak Polres Pandeglang membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling dioperasikan untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Pada Selasa (12/1/2021) ini, pelayanan Mobil SIM Keliling berlangsung pada pukul 07.30-14.00 WIB.
"Hari ini ada SIM Keliling di pertigaan Mengger, dari pukul 07.30-14.00 WIB," ujar Perwira Urusan Bagian Hubungan Masyarakat Ipda Ali Asron,
kepada TribunBanten.com, Selasa (12/1/2021).
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Bukti surat kesehatan
Untuk diketahui layanan mobil Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.