News
Belanja Online Tipu-tipu, Bos Grabtoko.com Ditangkap Bareskrim, Korban Hampir 1.000 Orang
Apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tak kunjung dikirim, bos Grabtoko.com itu telah mempekerjakan enam orang customer service.
TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia atau Grabtoko.com di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.
Bos Grabtoko.com itu ditangkap atas laporan sejumlah orang yang diduga menjadi korban penipuan belanja online di situs e-commerce tersebut.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2021.
"Yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat telepon genggam, sebuah laptop, dua buah sim card, lima akses kantor Grab Toko, sebuah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta sebuah token bank.
Bareskrim Polri menjerat bos Grabtoko.com itu dengan pasal berlapis.
Tersangka Yudha dijerat Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE mengatur tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Transfer Dana tentang penampungan dana diduga hasil tindak pidana kejahatan.
Baca juga: 2.998 Aduan Kasus Penipuan Online Sindikat Asing Masuk ke Bea Cukai, Korbannya Rata-rata Perempuan
Baca juga: Manfaatkan Kesulitan Masa Pandemi, Seorang Satpam di Tangerang Sukses Gelapkan 48 Sepeda Motor
Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko.
Para konsumen itu berkeluh kesah di Twitter.
Sebagian mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk produk elektronik/gadget.
Bahkan, ada yang membeli barang seharga Rp 23 juta dan sudah mentransfer uang.
Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter, bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, masing-masing seharga Rp 11,5 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-promosi-situs-grabtokocom.jpg)