Virus Corona

Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Ini Sanksi dan Besaran Denda untuk Warga yang Menolak Divaksin

Penyuntikkan vaksinisasi Covid-19 perdana telah di mulai hari ini di Istana Negara Republik Indonesia, Rabu (13/1/2021).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Capture YouTube Sekretariat Presiden RI
Presiden RI, Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Sinovac Covid-19 

TRIBUNBANTEN.COM - Penyuntikkan vaksinisasi Covid-19 perdana telah di mulai hari ini di Istana Negara Republik Indonesia, Rabu (13/1/2021).

Orang pertama yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 adalah Presiden Joko Widodo.

Melansir dari TribunnewsBogor.com, ada sejumlah sanksi yang dikenakan apabila warga menolak disuntik vaksin Covid-19.

Sanksi tersebut bisa berupa denda atau hukuman penjara.

Baca juga: Video Detik-detik Saat Tangan Dokter Gemetaran Suntik Vaksin Covid-19 ke Presiden Jokowi

Baca juga: Tangan Dokter Gemetar Saat Suntik Vaksin Covid-19, Jokowi : Gak Terasa Sama Sekali

Oleh karenanya, semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Covid-19 harus patuh.

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, vaksin Covid-19 akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Suntik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021.

Suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya.

Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi, Raffi Ahmad Hanya Acungkan Jempol

Baca juga: 30 Ambulans Hari ini Disiapkan untuk Membawa Bagian Tubuh Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (11/1).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib.

Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved