Virus Corona

Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Ini Sanksi dan Besaran Denda untuk Warga yang Menolak Divaksin

Penyuntikkan vaksinisasi Covid-19 perdana telah di mulai hari ini di Istana Negara Republik Indonesia, Rabu (13/1/2021).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Capture YouTube Sekretariat Presiden RI
Presiden RI, Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Sinovac Covid-19 

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.

Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Vaksinasi Covid Dimulai, Ini Besaran Denda dan Sanksi Penjara Jika Warga Tolak Divaksin Corona, https://bogor.tribunnews.com/2021/01/13/vaksinasi-covid-dimulai-ini-denda-dan-sanksi-penjara-jika-warga-tolak-divaksin-corona?page=all

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved