Buntut Pesta Usai Divaksin, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan dan Dilaporkan ke Polisi

Dalam gugatan ini, David Tobing menganggap Raffi Ahmad melanggar sejumlah aturan dan perundang-undangan terkait protokol kesehatan.

Editor: Abdul Qodir
Twitter
Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedang berada di acara ulang tahun, foto mereka viral dan akhirnya menjadi polemik 

TRIBIUNBANTEN.COM - Selebritas Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," jelasnya.

David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi Ahmad adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Raffi Ahmad yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 Sinovac bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada pada Rabu (13/1/2021) pagi.

Namun, Raffi Ahmad selaku duta perwakilan anak muda yang disuntik vaksin justru kedapatan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada malam harinya.

Baca juga: Bikin Miris, Raffi Ahmad Keluyuran Tanpa Protokol Kesehatan Usai Divaksin Bersama Presiden Jokowi

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf ke Presiden Joko Widodo Soal Berkerumun Setelah Vaksin di Istana

Dalam gugatan ini, David Tobing menganggap Raffi Ahmad melanggar sejumlah aturan dan perundang-undangan terkait protokol kesehatan.

Di antaranya adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengaku belum bisa mengonfirmasi soal gugatan ini.

"Saya baru cek register, register (gugatan terhadap Raffi) belum tercatat di situ, jadi saya belum bisa mengonfirmasi ada gugatan ke Raffi Ahmad. Bisa saja sudah gugat, datang, proses, tapi belum masuk register," kata Nanang saat dihubungi.

Baca juga: Kaget Ada Ahok di Acara Kerumunan Bersama Raffi Ahmad, dr Tirta: Pasti Narasinya Geser ke Politik

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menegur Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan setelah disuntik vaksin.

Satgas meminta Raffi memperbaiki perilaku dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. "Setelah kejadian tentunya kami berkomunikasi dengan tim komunikasi Covid-19. Prof Wiku dan kawan-kawan sudah menegur Raffi untuk memperbaiki," ujar Heru di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Tadi saya sampaikan harus lebih ditingkatkan lagi disiplin protokol kesehatan bagi yang sudah disuntik (vaksin). Mas Raffi ya harus lebih disiplin lagi," kata Heru.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved