Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Editor: Abdul Qodir
suryamalang
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam 

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Kronologi Kasus Budi Said Kehilangan 1,1 Ton Emas

Ilustrasi kantor PT Antam Tbk
Ilustrasi kantor PT Antam Tbk (Daniel Prabowo/KONTAN)

Kronologi berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Antam Tbk senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.

Padahal, uang telah diserahkan ke PT Antam Tbk.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Namun, surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke kantor PT Antam Tbk pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam Tbk menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Menangkan gugatan

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan (net)
Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved