Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam Tbk.
Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya yang baru-baru ini memenangkan gugatan ganti rugi 1,1 ton emas dari jual beli emas dengan PT Antam Tbk.
Crazy Rich Surabaya tersebut menggugat PT Antam Tbk melalui Pengadilan Negeri Surabaya ( PN Surabaya) sejak sejak Oktober 2019 lalu.
Budi Said menggugat PT Antam Tbk ke PN Surabaya karena dirinya mengeklaim telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton. Namun, Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.
Upaya Budi Said selama lebih setahun mencari keadilan atas hak pembelian emas dari PT Antam Tbk membuahkan hasil.
Pada 13 Januari 2021, PN Surabaya memutus mengabulkan gugatan Budi Said.
PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam Tbk membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam Tbk, Eksi Anggraeni.
Budi Said yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Baca juga: 15 Orang Terkaya di Indonesia, Urutan Pertama Hartanya Capai Rp 500-an Triliun, Belum Terkalahkan
Baca juga: Komplotan Pembobol Toko Emas di Lebak Tertangkap, Bermodal Obeng Angkut 500 Gram Emas

Lalu, siapa sosok Budi Said yang berhasil memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 ton ini?
Berikut rangkuman Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam .
Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup
Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Berdasarkan penulusuran, PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.