Kota Serang Terapkan PPKM, Kantor Wajib WFH Hingga 50 Persen
Penerapan di Kota Serang sendiri dilakukan dari tindak lanjut keputusan Kemendagri yang menerapkan PPKM Jawa-Bali pertanggal 11 Januari 2021
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Walikota Serang, Syafrudin telah mengeluarkan surat edaran terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak 15 Januari 2021.
Penerapan dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Serang.
Penerapan di Kota Serang sendiri dilakukan dari tindak lanjut keputusan Kemendagri yang menerapkan PPKM Jawa-Bali pertanggal 11 Januari 2021.
"Iya sebenarnya keputusan Kemendagri itu sudah kita tindak lanjuti, sekalipun di Kota Serang belum zona merah, kita ikut yang lain aja, suratnya sudah saya tandatangani suratnya," katanya saat dihubungi Rabu (20/01/2021).
Surat edaran tersebut bernomor 440/31/Satgas. Kendati demikian, pemberlakuan PPKM di Kota Serang hanya mempersempit kebijakan PSBB yang telah berjalan sebelumnya di provinsi banten.
Menurutnya, penerapan PPKM sendiri hanya mengatur penerapan protokol kssehatannya dan tidak melarang kegiatan masyarakat sepenuhnya.
"Termasuk WFH sebesar 50 persen kalau sebelumnya itu kan 25 persen. Untuk penerapannya hingga batas waktu yang ditentukan oleh kemendagri," jelasnya.
Untuk pelaksanaan PPKM sendiri akan diawasi oleh Satpol-PP kota serang terutama di tempat-tempat rekreasi, dan tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan massa.
Selain itu, apabila nantinya ternyata masih ditemukan masyarakat yang membandel, maka satuan tugas covid akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat.
"Untuk sanksi itu merujuk kepada surat edasan yang telah kita keluarkan. Ada sanksi sosial dan administrasi serta denda," tegasnya.