Tenaga Honorer Tetap Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Penjelasan dan Syaratnya
Pada Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi
TRIBUNBANTEN.COM - Tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Asalkan, kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko, memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Ratusan Pegawai Honorer Malas dan Tidak Produktif Dirumahkan, Bakal Dievaluasi Masa Kerjanya
Baca juga: Buruan! Guru Honorer yang Didaftarkan Pemda Jadi PPPK Baru 580.000, Padahal Targetnya 1 Juta Orang
Baca juga: Guru Beralih Status Jadi PPPK, Bukan PNS Lagi, Beda dengan Honorer, Berikut Penjelasan Pemerintah
"Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilakan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Menurut dia, pemerintah mengarahkan para tenaga honorer beralih status menjadi PPPK karena rata-rata berusia di atas 35 tahun.
Adapun syarat usia untuk menjadi PNS adalah di bawah itu.
Namun, khusus untuk jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut melalui seleksi PPPK hingga 1 juta formasi tahun ini.
Teguh mengatakan, data formasi seleksi CPNS 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret.
Setelah itu, ada peluang dimulainya pendaftaran penerimaan.
"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," katanya.
"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. Paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," ucap Teguh.
Pada Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Guru Honorer, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Rp 1,8 Juta, ini Syaratnya
Diharapkan pada akhir Maret ini, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.
Kemudian, Kementerian PAN-RB akan menyusun dan menetapkan Permen PAN-RB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.
Baru 580.000 guru honorer terdaftar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cpns-tes-protokol-kesehatan-covid-19.jpg)