153 WNA China Ternyata Diizinkan Masuk ke Indonesia
Sebanyak 153 warga negara asing (WNA) asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Sebanyak 153 warga negara asing (WNA) asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca juga: Kisah Kristen Gray, Ajak WNA ke Bali Karena Hidup Murah & Ramah LGBT Hingga Buron & Dideportasi
Baca juga: 4.884 WNA asal China Ajukan Permohonan Izin Tinggal di Tangerang, Meningkat Saat Pandemi Covid-19
Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh mengatakan sebanyak 153 WNA asal China itu sudah mendapatkan izin masuk ke Indonesia.
Menurut dia, 153 WNA asal China itu masuk ke Indonesia pada Sabtu, 23 Januari 2021.
Mereka menggunakan pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI
Kata Nursaleh, 153 WN China tersebut terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP), serta tiga orang visa diplomatik.
"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi COVID-19," kata Nursaleh, dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan, setelah para penumpang pesawat China Southern Airlines diperiksa kesehatannya, mereka juga diperiksa dokumen keimigrasiannya.
"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina," kata Nursaleh.
Perbaiki Karantina WNI dari Luar Negeri
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah memperbaiki tata laksana teknis karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri.
Mufida menemukan fakta di lapangan terkait tidak tepatnya pemberian fasilitas karantina dan tes usap PCR gratis yang diperuntukkan bagi WNI setiba di Bandara Soetta dari perjalanan luar negeri.
Mufida menyebut perlu ada perbaikan terkait tata laksana karantina tersebut mulai dari penyaringan sejak sebelum WNI mendarat di Tanah Air, antara lain PCR harus dua kali dalam waktu 4-5 hari, sampai dengan keluarnya surat izin pulang ke rumah.
Baca juga: Viral Kerumunan di Terminal Kedatangan Bandara Soetta Paska Diumumkan Pelarangan WNA Masuk Indonesia
Baca juga: Sempat Gaduh, WNA asal Swedia Buat Pengakuan Soal Terima Uang Rp 800 T
Dia meminta agar fasilitas karantina dan tes usap PCR gratis diberikan kepada yang layak menerima sesuai aturan.
"Sudah ada dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No 6 Tahun 2001 siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau WNI yang secara ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTM)," ujar Mufida, dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Mufida pun langsung mendatangi tempat karantina mandiri bagi WNI yang pulang ke Tanah Air di wilayah Tangerang, Banten.
Berdasarkan laporan yang dia terima, ternyata banyak WNI yang langsung diberikan formulir SPTM untuk diisi dan tandatangan.
Tentu saja kondisi ini menjadi pertanyaan besar.
“Kenapa tidak sejak awal disampaikan secara terbuka tentang isi kebijakan tersebut? Ini aneh. Tiba-tiba penumpang diminta tanda tangan pernyataan tidak mampu. Kami menerima informasi ini dan langsung konfirmasi ke lapangan," ungkap Mufida.
"Temuan ini menunjukkan ada fakta tidak tepatnya sasaran penggunaan dana untuk karantina mandiri dan telah terjadi ketidak adilan implementasi kebijakan. Jika semua penumpang dibawa dan diberikan formulir SPTM berarti semua WNI yang pulang ke Indonesia dianggap tidak mampu dan diberikan subsidi biaya karantina mandiri. Ini harus dievaluasi dan diperbaiki segera,” imbuhnya.
Menurutnya, klasifikasi pelaku perjalanan luar negeri sudah bisa dilakukan sejak awal dari data Visa yang pastinya tertera.
Seperti apakah mereka pelajar, PMI atau masyarakat yang mandiri atau subsidi. Sehingga tidak salah implementasi kebijakan di saat tiba di bandara.
Temuan lain di lapangan, kata dia, juga menunjukkan adanya keanehan PCR yang harus dilakukan dua kali pada penumpang yang menjalani karantina.
Saat sebelum terbang ke Indonesia, penumpang WNI sudah melakukan tes PCR sebagai syarat naik pesawat.
Setiba di bandara, harus tes PCR lagi di lokasi karantina.
Selang tiga hari, sebelum pulang ke rumah, harus PCR lagi.
"Bagaimana mungkin seseorang, harus menjalani tiga kali PCR dalam hitungan sepekan, sangat tidak logis dan menurut saya berpotensi iritasi pada hidung. Belum lagi aspek psikologi dan biaya yang harus ditanggung oleh APBN maupun pribadi penumpang. Ini sangat aneh. Harus diperbaiki kebijakan ini," tutur Mufida.
Mufida juga meminta agar koordinasi antar instansi benar-benar diperbaiki.
Dia sudah mengingatkan pada berbagai kesempatan tentang terlalu banyaknya stakeholder dan kuatnya ego sektoral dalam mitigas pandemi Covid-19.
Baca juga: Ditolak Wisma Atlet, Akhirnya WNA Hamil Itu Dirawat di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel
Baca juga: Ratusan WNA di Ciputat Dites Swab
"Ini sudah disampaikan berkali-kali. Persoalan birokrasi kita adalah tidak efisien dalam manajemen kerja dan penggunaan anggaran sehingga sering terjadi saling lempar tanggung jawab. Antara regulator dan pelaksana regulasi kurang memahami situasi di lapangan. Sosialisasi kebijakan ke masyarakat sangat minim dan tidak jelas substansinya. Implementasi Kebijakan di lapangan sering tidak sesuai dan terjadi pembiaran situasi tersebut. Ini catatan yang harus segera diperbaiki," jelasnya.
Mufida memastikan Komisi IX akan mendukung langkah penanggulangan Covid-19 jika dilakukan secara transparan, solutif dan adil.
"Kita pastinya mendukung kebijakan yang transparan, solutif, positif dan adil bagi semua masyarakat dalam mitigasi pandemi yang berat ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, beredar isu yang menyebut ada ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi: 153 WNA Asal China Tiba di Indonesia Sudah Sesuai SE Dirjen Imigrasi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator PKS Minta Pemerintah Perbaiki Soal Karantina WNI dari Luar Negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-bandara-soekarno-hatta.jpg)