Virus Corona
Angka Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Gubernur Banten Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari 2021
pelaksanaan PPKM tahap pertama di Banten sejak tanggal 11 hingga 25 Januari tingkat penularan Covid-19 di Banten masih cukup tinggi.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Tangerang Raya hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Kepastian perpanjangan tersebut tertuang dalam intruksi Gubernur nomor 2 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Banten.
Perpanjangan sendiri akan dimulai pada esok hari dan dikhususkan di wilayah Tangerang Raya seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Menurut orang nomor satu di Banten itu, pelaksanaan PPKM tahap pertama di Banten sejak tanggal 11 hingga 25 Januari tingkat penularan Covid-19 di Banten masih cukup tinggi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kota Serang Bersatus Zona Merah, Bertambah 525 Kasus Hari Ini
Baca juga: Ini Sosok Perempuan di Video Mesum di Halte, Dibayar Rp 22 Ribu oleh Pria yang Baru Dikenal
"Menghimbau kepada Wali Kota dan Bupati yang ada di Tangerang Raya untuk lebih mengintensifkan protokol kesehatan dan memperkuat tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Tribunbanten.com, Senin (25/1/2021).
Selain itu, Gubernur juga meminta agar para pemerintah daerah terus mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 dari mulai Kabupaten/Kota hingga ketingkat desa.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan perpanjangan PPKM sendiri akan mencakup daerah yang tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional.
"Dan yang paling penting tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%," katanya.
