DPR Apresiasi Peran Ormas Islam, Jazuli Juwaini Ungkap Sejarah Lahirnya UU Pesantren 2019

Anggota DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan peran penting Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah dalam perjuangkan kemerdekaan

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Haris/TribunBanten.com
Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Banten II, Jazuli Juwaini saat memberikan keterangan pers usai Rakor bersama Tim Terpadu Nasional Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Banten II, Jazuli Juwaini, menyebut bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya memiliki peran vital dalam membawa Indonesia menuju kemerdekaan.

Menurut Jazuli, Ormas Islam yang banyak berdiri sebelum Indonesia merdeka telah memberikan kontribusi besar, baik dalam memperjuangkan kemerdekaan maupun menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah dan DPR telah memberikan pengakuan atas peran Ormas Islam dan dunia pesantren melalui penetapan Hari Santri Nasional serta pengesahan Undang-Undang Pesantren pada tahun 2019.

Baca juga: 1.540 Kasus Gangguan Keamanan di Kawasan Industri, Kemendagri Soroti Peran Oknum Ormas

“Di DPR, kita sudah menuntaskan Undang-Undang Pesantren pada tahun 2019 sebagai bentuk penghargaan kepada Ormas Islam. Dalam undang-undang itu, kita mengakomodasi tiga tipikal pesantren: pertama, pesantren ala salafiyin seperti Nahdlatul Ulama; kedua, pesantren ala Muhammadiyah; dan ketiga, pesantren modern seperti Gontor,” ujar Jazuli Juwaini saat rapat koordinasi bersama Tim Terpadu Nasional Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (5/11/2025).

Jazuli menambahkan, Undang-Undang Pesantren menjadi bentuk apresiasi nyata terhadap peran ulama, Ormas keagamaan, dan para santri dalam perjalanan kemerdekaan Republik Indonesia.

“Semua sudah kita akomodasi di dalam Undang-Undang Pesantren. Ini wujud apresiasi terhadap kontribusi ulama, Ormas keagamaan, dan santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,” lanjutnya.

Lebih jauh, Jazuli menegaskan bahwa Ormas yang berdiri sebelum maupun setelah Indonesia merdeka memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga warisan besar para pendiri bangsa, yakni negara Republik Indonesia.

“Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi? Di sinilah peran strategis Ormas, termasuk partai politik,” tegas Jazuli.

Ia menekankan bahwa keberadaan Ormas dan partai politik juga berperan penting dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan kondusivitas nasional.

“Partai politik dan Ormas memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan keamanan serta menjaga kondusivitas bangsa ini,” pungkas Jazuli.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved