Daftar Pembuatan Kartu Kuning di Pandeglang hingga Pukul 12.00, Ini Syarat dan Cara Lewat Online
Tingginya angka pengaju AK.1 ini membuat Disnaker Pandeglang mencoba membuat regulasi pembatasan layanan
Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Pandeglang mulai membatasi layanan pembuatan AK.1/Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning.
Pembatasan layanan pembuatan AK.1 tersebut berlaku pada 25 Januari 2021 sampai 11 Februari 2021.
Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Pandeglang Dadun Kohar mengatakan layanan pembuatan AK.1 hanya sampai pukul 12.00.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Dokter di Pandeglang Disuntikkan Vaksin Covid-19
Baca juga: Disnaker Tangsel Minta Buruh Legowo UMK 2021 Cuma Naik 1,5 Persen
"Jadi pendaftarannya pada pukul 08.00-12.00. Tapi layanannya bisa sampai pukul 15.00, dalam rangka menjaga antrean sebagai upaya mencegah penularan Covid-19," ujar Dadun kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/1/2021).
Tingginya angka pengaju AK.1 ini membuat Disnaker Pandeglang mencoba membuat regulasi pembatasan layanan pendaftaran.
"Lihat sikon. Setelah 11 Februari nanti akan kami evaluasi kembali. Apakah pembatasan layanan ini efektif atau tidak, akan diteruskan atau tidak," katanya.
Baca juga: 31.728 Tenaga Kerja di Kabupaten Tangerang Di-PHK, Sejumlah Perusahaan Gulung Tikar
Ada beberapa dokumen dan syarat yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang ingin membuat AK.1 di Disnaker Kabupaten Pandeglang.
Syarat Membuat AK.1 di Disnaker Pandeglang
Dalam hal ini, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu :
1. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir dan membawa ijazah asli untuk berjaga-jaga.
2. Fotokopi KTP/SIM dan bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga.
3. Bawa 2 lembar pas photo berwarna dengan ukuran 3x4.
Cara membuat AK.1 di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang :
1. Datanglah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di bagian pembuatan kartu kuning/AK.1.
2. Berikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas.
3. Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.
4. Anda akan dipanggil setelah prosesnya pembuatan AK.1 selesai.
5. Anda diminta untuk melegalisasi AK.1 di bagian legalisasi yang tersedia dikantor Disnaker Pandeglang.
Disnaker juga menyediakan layanan online, berikut cara membuat kartu kuning secara online:
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang, di www. disnakertrans.pandeglangkab.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Isilah data identitas diri Anda seperti daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.
4. Setelah itu, isilah data yang terkait dengan akun, data diri, perkerjaan, keterampilan dan pendidikan.
5. Saat akun Anda sudah jadi, jangan lupa untuk mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
6. Lalu, ikuti perintah selanjutnya dan klik simpan apabila sudah menyelesaikan semua data.
7. Apabila sudah disimpan maka secara otomatis data Anda akan masuk di Disnaker Kabupaten Pandeglang.
8. Terakhir, setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker Kabupaten Pandeglang untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisasi. Lalu, Anda bisa memfotokopi secukupnya untuk dilegalisasi sesuai kebutuhan Anda.
Proses pembuatan AK.1/Kartu Pencari Kerja secara manual, membutuhkan waktu 5-15 menit. Hal ini tergantung tingkat keramaian pengaju AK.1 di kantor Disnaker Pandeglang.
Diketahui, pembuatan AK.1 tidak dipungut biaya, alias gratis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pembuatan-kartu-kuning-di-pandeglang.jpg)