PPKM Diperpanjang, Kapasitas Pengunjung Restoran dan Kafe di Serang Hanya 30 Persen
Pemkot Serang kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemkot Serang kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Hal ini juga dikarenakan, Kota Serang yang telah masuk ke zona Merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data yang telah dikeluarkan oleh Dineks Provinsi Banten.
Kepala Satpol-PP Kota Serang, Kusna Rondani mengatakan pelaksanaan PPKM sendiri akan dipastikan kembali diperpanjang walupun dalam realitanya masyarakat tidak dilarang untuk berpergian.
"Maksimal itu akan dilakukan 30 persen bagi pengunjung, nah kalau dulu sebelum zona Merah kita 50 persen. Nanti akan dibuat surat edaran terkait kapasitas di Mall, Cafe dan yang lainnya," terangnya saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Seorang Cucu di Serang Bunuh Neneknya di Kebun, Polisi Temukan Kejanggalan di Tubuh Korban
Baca juga: Nekat Lewati Batas Waktu Operasional di Masa PPKM, Sejumlah Kedai Kopi di Serpong Tangsel Disegel
Kusna mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan stakeholder lainnya tengah merancang untuk penerapan PPKM lebih mengetat kembali.
Ia juga menerangkan, bagi masyarakat yang tetap ingin membeli makanan dan tidak ketinggalan momen penting bersama keluarga, pihaknya telah menyediakan layanan drive thru.
"Kalau melebihi batas kapasitas dan jam operasional akan dibubarkan. Kemungkinan bukanya sampai jam 20.00 WIB. Lebih dari itu silahkan take away," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tim-pemburu-covid-19-melakukan-razia-protokol-kesehatan-di-tiffaney-club-and-lounge.jpg)