PPKM Diperpanjang, Kapasitas Pengunjung Restoran dan Kafe di Serang Hanya 30 Persen

Pemkot Serang kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Dok Polres Metro Bekasi Kota
Tim Pemburu Covid-19 melakukan razia protokol kesehatan di Tiffaney Club and Lounge, Jalan Transyogi, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemkot Serang kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

Hal ini juga dikarenakan, Kota Serang yang telah masuk ke zona Merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data yang telah dikeluarkan oleh Dineks Provinsi Banten.

Kepala Satpol-PP Kota Serang, Kusna Rondani mengatakan pelaksanaan PPKM sendiri akan dipastikan kembali diperpanjang walupun dalam realitanya masyarakat tidak dilarang untuk berpergian.

"Maksimal itu akan dilakukan 30 persen bagi pengunjung, nah kalau dulu sebelum zona Merah kita 50 persen. Nanti akan dibuat surat edaran terkait kapasitas di Mall, Cafe dan yang lainnya," terangnya saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Seorang Cucu di Serang Bunuh Neneknya di Kebun, Polisi Temukan Kejanggalan di Tubuh Korban

Baca juga: Nekat Lewati Batas Waktu Operasional di Masa PPKM, Sejumlah Kedai Kopi di Serpong Tangsel Disegel

Kusna mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan stakeholder lainnya tengah merancang untuk penerapan PPKM lebih mengetat kembali.

Ia juga menerangkan, bagi masyarakat yang tetap ingin membeli makanan dan tidak ketinggalan momen penting bersama keluarga, pihaknya telah menyediakan layanan drive thru.

"Kalau melebihi batas kapasitas dan jam operasional akan dibubarkan. Kemungkinan bukanya sampai jam 20.00 WIB. Lebih dari itu silahkan take away," tutupnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved