Seorang Cucu di Serang Bunuh Neneknya di Kebun, Polisi Temukan Kejanggalan di Tubuh Korban

Seorang cucu di Kabupaten Serang, Banten tega membunuh neneknya sendiri.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pembunuhan 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang cucu di Kabupaten Serang, Banten tega membunuh neneknya sendiri.

Pelaku berinisial RY (35) menghabisi neneknya, AM (89) di sebuah kebun yang berada di Kampung Pagedangan, RT 11 RW 004, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Diduga pelaku menghabisi korban setelah sempat berselisih paham.

"Kemungkinan terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pengakuan pelaku, hanya mendorong korban hingga terjatuh ke tanah," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Akan tetapi, pengakuan pelaku terbantahkan saat aparat kepolisian dan warga setempat melakukan pemeriksaan olah TKP dan temukan keganjilan saat jenazah korban dimandikan.

Baca juga: Mahasiswa Telkom University Bandung Diculik dan Dibunuh, Pelakunya Sempat Minta Tebusan Rp 400 Juta

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Kakek di Pandeglang Tewas Dibunuh Keponakan Setelah Minta Dibuatkan Kopi

Dalam tubuh korban ditemukan beberapa memar dan luka ditubuh korban, kemudian juga dari mulut nenek tersebut mengeluarkan darah.

Kala itu, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang sedang melakukan aktifitas berkebun di perkampungan tersebut.

"Korban di temukan oleh warga, yang kemudian melapor ke polisi. Saat ditemukan dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan keluar darah dari mulut, gigi rontok dan kepala bagian kanan memar," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Serang Kota dan masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila pelaku terbukti bersalah maka, yang bersangkutan akan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Diketahui pelaku terjadi tindak pidana penganiayaan, jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved