Gaji dan Tunjangan Kapolri yang Bakal Diterima Listyo Sigit Prabowo saat Berpangkat Jenderal
Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada Rabu (27/1/2021) hari ini.
Penasaran, berapa gaji Kapolri?

Berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2019, seorang jenderal polisi menerima gaji pokok Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Lalu, ada tunjangan kinerja senilai Rp 43.627.500 sesuai dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Profil atau biodata Listyo Sigit Prabowo
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991.
Lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969 atau saat ini usianya baru 51 tahun.
Dikenal dekat dengan Presiden Jokowi karena pernah menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011, saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Kedekatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi berlanjut ketika Jokowi menjadi Presiden.
Pada 2014, Listyo Sigt Prabowo pun menjadi ajudan Jokowi.
Setelah tidak menjadi ajudan Jokowi, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menduduki sejumlah jabatan di kepolisian.
Yakni Kapolda Banten pada 2016-2018 dan Kadiv Propam Polri pada 2018-2019, sebelum diangkat menjadi Kabareskrim.
Listyo Sigit Prabowo mulai menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019.
Ia menggantikan Kapolri saat ini, Jenderal Polisi Idham Azis yang saat itu dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Ada sejumlah peristiwa yang menyedot perhatian publik selama masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim.
Salah satunya adalah penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.